Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja. Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, diperlukan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang K3.
Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Petunjuk, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Training Ahli K3 Umum ini sangat penting bagi para tenaga kerja, pengurus perusahaan, dan petugas K3 yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mereka di bidang K3. Dengan mengikuti training ini, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja.