Segoro Interkon

Sertifikasi Ahli K3 Umum: Perbedaan Antara BNSP dan Kemnaker RI

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi fokus utama dalam berbagai industri, baik di sektor swasta maupun publik.

Di Indonesia, peran Ahli K3 Umum menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar.

Sertifikasi Ahli K3 Umum dikeluarkan oleh dua lembaga utama, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Meski keduanya bertujuan memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kompetensi seorang ahli K3, ada perbedaan signifikan di antara keduanya yang perlu dipahami.

Artikel ini akan membahas perbedaan antara sertifikasi Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker RI, sehingga Anda bisa memahami mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan industri Anda.

Perbedaan Sertifikasi AK3U BNSP dan Kemnaker RI

1. Kelembagaan yang Menerbitkan Sertifikasi

Kelembagaan yang menerbitkan sertifikasi K3 merupakan salah satu perbedaan utama antara BNSP dan Kemnaker RI.

BNSP

BNSP adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.

BNSP memiliki kewenangan untuk mengakreditasi lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang kemudian dapat memberikan sertifikasi, termasuk Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Dalam konteks ini, sertifikat yang diterbitkan oleh LSP di bawah BNSP diakui secara nasional dan berstandar kompetensi yang berlaku secara luas.

Kemnaker RI

Di sisi lain, Kemnaker RI adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urussan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dalam pengaturan dan penerbitan sertifikasi Ahli K3 Umum.

Sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI lebih spesifik dalam ruang lingkupnya dan terutama diakui dalam konteks regulasi dan penerapan K3 di Indonesia.

Sertifikat ini diakui sebagai bukti otoritatif bahwa pemegangnya memiliki kompetensi dalam bidang K3 sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Dasar Hukum

BNSP

Dasar hukum yang mengatur sertifikasi oleh BNSP adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 18 yang mengatur tentang sertifikasi kompetensi.

BNSP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang memberikan kewenangan kepada BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja.

Kemnaker RI

Sedangkan, sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di tempat kerja.

Regulasi ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk memiliki tenaga ahli K3 yang bersertifikat dari Kemnaker RI.

3. Persyaratan Mendapatkan Sertifikasi

BNSP

Untuk mendapatkan sertifikasi dari BNSP, calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan minimal D3, pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun, dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LSP yang terakreditasi BNSP.

Proses sertifikasi melibatkan asesmen yang mencakup uji kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP.

Kemnaker RI

Untuk sertifikasi dari Kemenaker RI, calon peserta juga diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal D3, serta pengalaman kerja di bidang K3.

Namun, perbedaan utama adalah bahwa sertifikasi dari Kemnaker RI juga menuntut peserta untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak yang telah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI.

Setelah pelatihan, peserta diwajibkan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh Kemnaker RI.

4. Fungsi dan Posisi

BNSP

Sertifikat Ahli K3 Umum dari BNSP berfungsi sebagai bukti kompetensi yang diakui secara nasional.

Pemegang sertifikat BNSP dapat bekerja di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Posisi mereka tidak terbatas pada perusahaan yang diwajibkan memiliki ahli K3, tetapi juga dapat bekerja sebagai konsultan independen atau auditor K3.

Kemnaker RI

Sertifikat dari Kemnaker RI lebih diutamakan untuk posisi yang secara khusus diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti di perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.

Pemegang sertifikat ini seringkali diharuskan oleh hukum untuk memegang jabatan sebagai penanggung jawab K3 di perusahaan mereka.

5. Kompetensi

BNSP

Kompetensi yang dihasilkan oleh sertifikasi BNSP cenderung lebih luas dan mengikuti standar kompetensi nasional.

Pemegang sertifikat dari BNSP dianggap memiliki kompetensi yang mencakup aspek teknis dan manajerial K3.

Kemnaker RI

Sementara itu, sertifikat dari Kemnaker RI cenderung lebih fokus pada penerapan praktis K3 di tempat kerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemegang sertifikat ini diakui sebagai ahli K3 yang kompeten dalam mengelola dan menerapkan standar keselamatan di perusahaan, khususnya yang berisiko tinggi.

6. Dokumen yang diterima setelah mengikuti pelatihan

BNSP

Setelah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi, peserta akan menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terakreditasi BNSP.

Sertifikat ini disertai dengan kartu kompetensi yang dapat digunakan sebagai bukti keahlian dalam bidang K3.

Kemnaker RI

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dari Kemnaker RI akan menerima sertifikat Ahli K3 Umum yang diterbitkan langsung oleh Kemnaker RI.

Selain itu, mereka juga menerima SKP (Surat Keputusan Penunjukan) sebagai ahli K3 yang sah di perusahaan mereka.

7. Durasi Pelatihan

BNSP

Durasi pelatihan untuk sertifikasi BNSP biasanya bervariasi tergantung pada program yang ditawarkan oleh LSP.

Namun, secara umum, pelatihan berlangsung selama 5 hingga 7 hari, di mana peserta akan menerima materi yang mencakup teori dan praktek K3.

Kemnaker RI

Pelatihan untuk sertifikasi dari Kemnaker RI juga berlangsung selama 5 hingga 7 hari.

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek K3, termasuk peraturan perundang-undangan, teknik pengawasan, dan manajemen risiko.

8. Masa Berlaku

BNSP

Sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Setelah itu, pemegang sertifikat harus mengikuti proses re-sertifikasi untuk memperpanjang masa berlakunya.

Kemnaker RI

Sertifikat dari Kemnaker RI juga memiliki masa berlaku 3 tahun, dan pemegang sertifikat harus mengikuti prosedur perpanjangan yang ditetapkan oleh Kemnaker RI untuk tetap diakui sebagai ahli K3.

9. Cara Perpanjang Sertifikat

BNSP

Untuk memperpanjang sertifikasi dari BNSP, pemegang sertifikat harus mengikuti uji kompetensi ulang atau mengikuti program pelatihan lanjutan yang ditetapkan oleh LSP.

Proses ini memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memenuhi standar kompetensi yang berlaku.

Kemnaker RI

Perpanjangan sertifikasi dari Kemnaker RI melibatkan proses pengajuan perpanjangan kepada Kemnaker RI, yang disertai dengan bukti pelatihan lanjutan dan pengalaman kerja selama masa berlaku sertifikat.

10. Pengakuan Sertifikat

BNSP

Sertifikat dari BNSP diakui secara luas di berbagai sektor industri di Indonesia.

Pengakuan ini berlaku di tingkat nasional, sehingga pemegang sertifikat dapat bekerja di berbagai jenis industri.

Kemnaker RI

Sertifikat dari Kemnaker RI memiliki pengakuan yang lebih spesifik, terutama dalam konteks regulasi K3 di Indonesia.

Sertifikat ini diakui oleh pemerintah dan diwajibkan untuk posisi tertentu di perusahaan dengan risiko tinggi.

Kesimpulan

Memilih antara sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP atau Kemnaker RI tergantung pada kebutuhan dan tujuan karir Anda.

Jika Anda mencari pengakuan kompetensi yang lebih luas dan fleksibilitas untuk bekerja di berbagai sektor, sertifikasi dari BNSP mungkin lebih sesuai.

Namun, jika Anda berfokus pada posisi yang diwajibkan oleh peraturan K3 di Indonesia, sertifikasi dari Kemenaker RI akan memberikan keunggulan khusus.

Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, dan keputusan terbaik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan profesional Anda.

Untuk mendapatkan sertifikasi yang tepat, pastikan Anda memilih lembaga pelatihan yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam memberikan pelatihan K3 sesuai standar yang berlaku.

Dengan sertifikasi yang tepat, Anda tidak hanya meningkatkan kompetensi dan peluang karir, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan standar keselamatan di tempat kerja, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif bagi semua pihak.

PT Segoro Interkon siap menjadi mitra Anda dalam menghadirkan pelatihan K3 yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pelatihan dan sertifikasi K3 yang kami tawarkan!

Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu