Segoro Interkon

Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Sertifikasi BNSP

Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia.

Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S.

Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya.

Tujuan Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  • Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penanganan H2S.
  • Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
  • Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
  • Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
  • Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
  • Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan P3K jika terjadi paparan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan pengukuran dan menginterpretasikan data hasil pengukuran gas H2S.
  • Peserta memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas penanganan Bahaya gas H2S.

 

Target Peserta Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  1. Petugas H2S
  2. HSE Supervisor / Coordinator

 

Syarat Peserta Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S  :

  • Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
  • Lulusan minimal SLTA sederajat
  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

 

UNIT KOMPETENSI PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S:

Kode UnitJudul Unit
IMG.HS01.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3LL.
IMG.HS02.001.01Menggunakan alat pelindung diri
IMG.HS02.002.01Menggunakan SCBA
IMG.HS02.003.01Mengoperasikan alat uji gas.
IMG.HS02.004.01Menghindarkan diri dari bahaya gas H2S.
IMG.HS03.001.01Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

OUTLINE TRAINING PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S :

  • Pengenalan Karakteristik H2S
  • Peraturan Perundangan terkait H2S
  • Bahaya dan Risiko H2S
  • Identifikasi Hazardous Area
  • Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
  • Program Inspeksi dan Safety Permit
  • Self Contained Breathing Apparatus
  • Gas Detector
  • Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
  • Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Jadwal Training

DURASI TRAINING PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S :

  • 2 Hari  + 1 hari ujian

 

Investasi:

Rp. 5.500.000,-

Fasilitas:

  • Sertifikat resmi dari BNSP
  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Modul Training (hardcopy / softcopy)
  • 2x Coffee break dan 1x lunch
  • Training Kit
Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu