Segoro Interkon

Training SMK3 PP No 50/2012

Pelatihan Sertifikasi

Training SMK3 PP No 50/2012

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Phitagoras bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan SMK3 PP 50 2012 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Manfaat TRAINING SMK3

Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Garis Besar Program Training SMK3

  1. Dasar – dasar Manajemen K3:  Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
  2. Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012  keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan ISO 45001:2018, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
  3. Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
  4. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
  5. Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012 
  6. Workshop / simulasi / studi kasus

Peserta yang direkomendasikan:

Yang perlu menghadiri training SMK3 ini adalah HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No. 50 tahun 2012 / ISO 45001:2018, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan

Jadwal Training

Training Online

Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami.

Investasi Online:

Rp. 1.500.000.-

Fasilitas:

  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Softcopy Materi

Training Offline

Training Offline dilaksanakan secara tatap muka.

Investasi Online:

Rp. 2.000.000.-

Fasilitas:

  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Modul Training (hardcopy / softcopy)
  • 2x Coffee break dan 1x lunch
  • Training Kit
Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu