Pelatihan Sertifikasi
Training Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER RI
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Tujuan Training Auditor SMK3
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Outline Training Auditor SMK3
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
Siapa yang Perlu Menghadiri Training Auditor SMK3 ini?
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3
- Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Pelatihan AK3 Umum Kemnaker RI
- Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
- Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
- Copy KTP
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
Note:
Jadwal Training
Training Online
Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami.
Investasi Online:
Rp. 5.000.000.-
Fasilitas:
- Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
- Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
- Modul Pelatihan
Training Offline
Training Offline dilaksanakan secara tatap muka.
Investasi Online:
Rp. 6.500.000.-
Fasilitas:
- Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
- Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
- Modul Pelatihan
- Softcopy Regulasi & Materi
- Modul Pelatihan
- Softcopy Regulasi & Materi
- 2x Coffee break dan 1x lunch
- Training Kit