Segoro Interkon

AUDITOR SMK3 KEMNAKER RI

Pelatihan Sertifikasi

Training Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER RI

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu:

Outline Training Auditor SMK3

Siapa yang Perlu Menghadiri Training Auditor SMK3 ini?

Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3

  1. Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Pelatihan AK3 Umum Kemnaker RI
  2. Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
  3. Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
  4. Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
  5. Copy KTP
  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan

Note:

Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER RI dan tidak termasuk SKP, dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER RI.

Jadwal Training

Training Online

Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami.

Investasi Online:

Rp. 5.000.000.-

Fasilitas:

  • Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Modul Pelatihan

Training Offline

Training Offline dilaksanakan secara tatap muka.

Investasi Online:

Rp. 6.500.000.-

Fasilitas:

  • Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Modul Pelatihan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • Modul Pelatihan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • 2x Coffee break dan 1x lunch
  • Training Kit
Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu