MUTASI SKP DAN LISENSI AHLI K3
SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah dokumen penting yang berfungsi menyatakan dan membuktikan bahwa individu/tenaga kerja yang bersangkutan telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai Ahli K3 di perusahaan yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Permenaker RI No. Per-02/MEN/1992.
Mutasi SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah proses perubahan nama perusahaan di SKP dan Lisensi Ahli K3. Hal ini dilakukan bila seseorang telah pindah tugas ke Perusahaan yang lain. Mutasi SKP dan Lisensi Ahli sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sah untuk bekerja pada perusahaan yang baru selama masa berlaku 3 tahun.
Persyaratan Mutasi SKP dan Lisensi Ahli K3:
- Surat permohonan Mutasi SKP dan Lisensi Ahli K3 dan surat ditujukan :
Kepada Yth:
Direktur Bina Kelembagaan K3
Ditjen BINWASNAKER
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Di – Jakarta - Copy Sertifikat Ahli K3 Kemnaker RI
- Asli SKP dan Lisensi K3 Kemnaker RI
- Copy KTP
- Copy Ijazah minimal D3
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan
- Pas foto peserta background merah
- Laporan kegiatan selama menjadi Ahli K3 di perusahaan
Investasi :
Rp. 2.000.000,-