Training Safetyman Umum Sertifikasi BNSP
Banyak kecelakaan yang sebenarnya tidak perlu terjadi, tetapi bisa terjadi dan sangat merugikan. Karena itu diperlukan pengetahuan untuk mencegahnya agar kerugian dapat dihindarkan. Semua kecelakaan yang pernah terjadi ada sebabnya, semua sebab bisa dicari dan diketahui, karena itu semua sebab kecelakaan dapat dihindari sehingga semua kecelakaan bisa ditiadakan, sampai tercapai bebas kecelakaan. Salah satu cara mencegah Kecelakaan Kerja yaitu dengan menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, yang harus dipatuhi oleh semua karyawan. Untuk itulah, training safetyman umum ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh karyawan.
Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
PT. Segoro Interkon sebagai lembaga yang sudah di verifikasi menjadi Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan Training Safetyman Umum bersertifikasi BNSP, untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh assessor LSK – K3 ICCOSH.
Tujuan Training Safetyman Umum Sertifikasi BNSP
Setiap pekerja dapat menjadi safety man di area kerjanya, dan seorang safetyman harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 di tempat kerja.
Persyaratan peserta Training Safetyman Umum Sertifikasi BNSP
- Untuk Sarjana (S1/ D4). dan D3 dengan pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 3 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases
- Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang K3 yang sesuai dengan Unit kompetensi Safetyman pada SKKNI di Bidang K3 (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).
Materi Training Safetyman Umum Sertifikasi BNSP
- Memahami Undang-undang dan peraturan terkait K3
- Memahami program-program K3 perusahaan
- Memahami Konsep Kecelakaan Kerja
- Memahami bahaya dan risiko di tempat kerja
- Memahami Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko
- Memahami Hirarki Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Mampu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik
- Memahami dan mampu melakukan Job Safety Analysis (JSA)
- Memahami dan mampu membuat Surat Ijin Kerja Aman
- Memahami prosedur keadaan darurat
- Memahami dasar-dasar kebakaran
- Memahami dasar-dasar P3K
Jadwal Training
Training Online
Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami.
Investasi:
Rp. 4.500.000.-
Fasilitas:
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
- Softcopy Materi
Training Offline
Training Offline dilaksanakan secara tatap muka.
Investasi:
Rp. 6.500.000.-
Fasilitas:
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
- Modul Training (hardcopy / softcopy)
- 2x Coffee break dan 1x lunch
- Training Kit