Segoro Interkon

PERPANJANGAN SKP LISENSI AHLI K3

PERPANJANGAN SKP DAN LISENSI AHLI K3

SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah dokumen penting yang berfungsi menyatakan dan membuktikan bahwa individu/tenaga kerja yang bersangkutan telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai Ahli K3 di perusahaan yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Permenaker RI No. Per-02/MEN/1992.

Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah proses pengulangan dan penerbitan kembali SKP dan Lisensi Ahli K3 tersebut untuk memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sah untuk bekerja pada perusahaan tersebut selama masa berlaku 3 tahun.

Persyaratan Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3:

  1. Surat permohonan perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 dan surat ditujukan :
    Kepada Yth:
    Direktur Bina Kelembagaan K3
    Ditjen BINWASNAKER
    Kementerian Ketenagakerjaan RI
    Di – Jakarta
  2. Copy Sertifikat Ahli K3 Kemnaker RI
  3. Asli SKP dan Lisensi Ahli K3 Kemnaker RI
  4. Copy KTP
  5. Copy Ijazah minimal D3
  6. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
  7. Surat pernyataan sebagai Ahli K3 di perusahaan
  8. Pas foto peserta background merah
  9. Laporan kegiatan selama menjadi Ahli K3 di perusahaan

 

Investasi :
Rp. 2.000.000,-

Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu