Segoro Interkon

TRAINING K3 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SERTIFIKASI BNSP

Untuk meningkatkan pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan dan mampu bersaing dalam era globalisasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pertumbuhan, peningkatan produktifitas dan daya saing fasilitas pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2018 tentang Penerapan K3 di Fasilitas Pelayaanan Kesehatan.

Penerapan K3 yang terprogram dan terencana serta didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang K3 akan mendapat membantu mencapai sasaran tersebut. Pelatihan K3 fasilitas pelayanan kesehatan dirancang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan dan perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan mengacu pada standar-standar Nasional dan Internasional.

Kemampuan mengelola keselamatan oleh SDM fasilitas pelayanan kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini akan terscipta apabila seluruh SDM yang ada faham akan pelayanan terbaik.

MANFAAT  TRAINING K3 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Secara garis besar tujuan program ini diantaranya setelah menyelesaikan program pelatihan ini diharapkan peserta mampu:

  • Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang mungkin terjadi.

 

PERSYARATAN CALON PESERTA KOMPETENSI PETUGAS K3 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

  • Persyaratan Pendidikan:
NoPenididikan MinimalPengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan
1.D3Pengalaman minimal 1 tahun
2.Strata 1 dan 2Pengalaman minimal 6 bulan
  • Persyaratan Pelatihan
    1. Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas pelayanan kesehatan minimal 3 hari.
    2. Melampirkan bukti Training Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.

 

PERSYARATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI (Request for assessment)

  1. Mengisi formulir permohonan (FORM – APLIKASI )
  2. Melampirkan:
    1. Foto copy Ijasah terakhir
    2. Fotocopy Sertifikat kursus terkait K3 Fasilitas Kesehatan
    3. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
    4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
    5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
    6. Melampirkan bukti kerja lapangan sebagai petugas K3 Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasilitas Kesehatan) seperti; laporan K3, Program K3 fasyankes, Laporan Identifikasi Bahaya, Laporan Inspeksi.
  3. Membayar biaya Operasional Sertifikasi

 

OUTLINE TRAINING K3 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

  • Standar K3 Fasyankes Sesuai PMK 52 Tahun 2018
  • Konsep Dasar K3
  • Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes;
  • Program Kesehatan Kerja Fasyankes
  • Penerapan prinsip ergonomi;
  • Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran;
  • Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan Pengelolaan limbah domestik.

Jadwal Training

Training Offline

Training Offline dilaksanakan secara tatap muka.

Investasi:

Rp. 6.000.000

Fasilitas:

  • Sertifikat resmi dari BNSP
  • Sertifikat Pelatihan PT. Segoro Interkon
  • Modul Training (hardcopy / softcopy)
  • 2x Coffee break dan 1x lunch
  • Training Kit
Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu