PERMOHONAN BARU SKP DAN LISENSI AHLI K3
SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah dokumen penting yang berfungsi menyatakan dan membuktikan bahwa individu/tenaga kerja yang bersangkutan telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai Ahli K3 di perusahaan yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Permenaker RI No. Per-02/MEN/1992.
Permohonan Baru SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah proses penerbitan baru untuk SKP dan Lisensi Ahli K3 bagi seseorang yang baru memiliki sertifikat Ahli K3 saja. Permohonan baru SKP dan Lisensi Ahli sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sah untuk bekerja pada perusahaan tersebut selama masa berlaku 3 tahun.
Persyaratan Permohonan Baru SKP dan Lisensi Ahli K3:
- Surat permohonan penerbitan SKP dan Lisensi Ahli K3 dan surat ditujukan :
Kepada Yth:
Direktur Bina Kelembagaan K3
Ditjen BINWASNAKER
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Di – Jakarta - Copy Sertifikat Ahli K3 Kemnaker RI
- Copy KTP
- Copy Ijazah minimal D3
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan
- Surat pernyataan sebagai Ahli K3 di perusahaan
- Pas foto peserta background merah
Investasi :
Rp. 2.000.000,-