Segoro Interkon

Konsultan SMK3

Konsultan SMK3 PP 50 TAHUN 2012

SMK3 PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Tahapan Kegiatan Jasa Konsultansi

  1. Gap Analysis. Analisis pemenuhan kriteria pada SMK3 PP 50/2012
  1. Klarifikasi Hasil GAP Analysis & Awareness SMK3 PP 50/2012. Pemaparan hasil GAP Analysis dan pemberian pengetahuan terkait SMK3 PP 50/2012
  1. Pelatihan Manajemen Risiko. Pemberian pelatihan manajemen risiko, pendampingan pembuatan HIRADC
  1. Pembuatan Program K3. Pembuatan program K3 dan implementasi berdasarkan hasil GAP Analysis
  1. Pelatihan Kompetensi Personel Sertifikasi Kemnaker RI*. Pelatihan kompetensi personel sertifikasi Kemnaker RI berdasarkan kebutuhan perusahaan dan hasil GAP Analysis
  1. Evaluasi & Pengembangan Dokumentasi SMK3 PP 50/2012. Evaluasi & pengembangan dokumenyasi kebijakan K3, manual K3, SOP K3, IK dan formular K3
  1. Pelatihan Audit Internal SMK3 PP 50/2012. Pemberian pelatihan audit internal
  1. Pendampingan & Pelaporan Audit Internal SMK3 PP 50/2012. Pendampingan kegiatan audit internal dan penyusunan laporan hasil audit internal
  1. Rekomendasi Tindakan Perbaikan & Tinjauan Manajemen. Pendampingan penyusunan tindakan perbaikan dan rapat tinjauan manajemen
  1. Pendampingan Persiapan Audit Eksternal SMK3 PP 50/2012. Pendampingan persiapan audit eksternal dokumen dan implementasi
  1. Pendampingan Audit Eksternal SMK3 PP 50/2012
  2. Pendampingan Perbaikan Hasil Audit Eksternal SMK3 PP 50/2012

*)Noted : Biaya belum termasuk pelatihan kompetensi personel Kemnaker RI dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Persyaratan Wajib Audit SMK3

  1. Kelengkapan Legalitas (SIUP, TDP, NPWP, Domisili yang berlaku)
  2. Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jika tidak ada bisa diganti dengan bukti pembayaran BPJS)
  3. Memiliki Petugas Peran Penanggunglangan Kebakaran di Tempat kerja bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999)
  4. Memiliki Petugas P3K di Tempat Kerja bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Permenaker No. 15 Tahun 2008)
  5. Memiliki Ahli K3 Umum bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Permenaker No. 02 Tahun 1992).
  6. Telah membentuk organisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan telah mendapatkan pengesahan dari Disnaker setempat (sesuai dengan Permenaker No. 04 Tahun 1987)
  7. Telah dilakukan Pemeriksaaan Kesehatan Berkala untuk Tenaga kerja dari Laboratorium/ Klinik/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kemenaker sebagai PJK3 Kesehatan Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 02 tahun 1980).
  8. Telah dilakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja di Tempat Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 05 Tahun 2018)
  9. Telah dilakukan Audit Internal SMK3
  10. Memiliki Internal Auditor SMK3 bersertifikat Kemenaker (166 kriteria).
  11. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kemnaker RI sesuai dengan objek K3, sarana dan prasarana K3, serta proses pekerjaan di Perusahaan.
  12.  

Benefit Mengikuti Program Konsultasi

  1. Konsultan terjun langsung setiap hari kerja dan terjun langsung ke dalam aktivitas perusahaan agar memahami seluruh proses & aktivitas sehingga mampu menentukan prioritas perbaikan yang dibutuhkan perusahaan
  2. Konsultan ikut serta mendampingi penerapan management system dan memberikan arahan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan
  3. Konsultan melakukan pengukuran efektivitas penerapan dan melatih personil perusahaan agar mampu mengevaluasi system management yang telah berjalan
  4. Konsultan membantu tindakan perbaikan yang dibutuhkan dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map improvement yang berkelanjutan.
Hubungi kami
Butuh bantuan?
Halo apa yang bisa kami bantu