PERPANJANGAN LISENSI K3 OPERATOR, PETUGAS DAN TEKNISI
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan kewajiban sebagai Teknisi K3, Operator K3, atau Petugas K3 sesuai bidang K3 masing-masing.
Perpanjangan Lisensi K3 Operator, Petugas dan Teknisi adalah proses pengulangan dan penerbitan kembali Lisensi K3 tersebut untuk memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan Lisensi K3 sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang ditunjuk memiliki kewenangan yang sah untuk bekerja pada perusahaan sesuai bidang K3 masing-masing.
Persyaratan Perpanjangan Lisensi K3 Operator, Petugas dan Teknisi:
- Surat permohonan perpanjangan Lisensi K3 dan surat ditujukan :
Kepada Yth:
Direktur Bina Kelembagaan K3
Ditjen BINWASNAKER
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Di – Jakarta - Copy Sertifikat K3 Kemnaker RI
- Asli Lisensi K3 Kemnaker RI
- Copy KTP
- Copy Ijazah terakhir
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan
- Pas foto peserta background merah
Investasi :
Rp. 2.000.000,-