Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi topik yang semakin krusial di era modern ini, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan risiko dan bahaya di tempat kerja.
Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2022 mencapai lebih dari 130.000 kasus.
Ini menunjukkan betapa pentingnya kesiapan P3K di setiap perusahaan.
P3K tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga melindungi perusahaan dari potensi kerugian besar akibat kecelakaan kerja.
Dengan memastikan adanya sistem P3K yang efektif, perusahaan tidak hanya memenuhi peraturan pemerintah, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan karyawan.
Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif, serta untuk mempertahankan reputasi perusahaan.
Apa Itu P3K?
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/ buruh dan/ atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
Petugas P3K di Tempat Kerja
Salah satu elemen penting dalam implementasi P3K adalah adanya petugas P3K yang terlatih.
Petugas P3K harus memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai untuk menangani berbagai jenis kecelakaan dan situasi darurat.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, setiap perusahaan wajib memiliki petugas P3K yang terlatih, tergantung pada jumlah karyawan dan tingkat risiko tempat kerja.
Pelatihan ini harus mencakup keterampilan dasar seperti CPR (Cardiopulmonary Resuscitation), penggunaan AED (Automated External Defibrillator), serta penanganan luka dan cedera ringan.
Selain pelatihan teknis, petugas P3K juga harus memahami prosedur komunikasi dan koordinasi dalam situasi darurat.
Mereka harus tahu siapa yang harus dihubungi, bagaimana melaporkan insiden, dan bagaimana menjaga ketenangan dan keteraturan di tengah situasi krisis.
Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Untuk mendapatkan lisensi, seorang petugas P3K harus memenuhi setidaknya 4 syarat berikut.
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasat di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Penentuan Jumlah Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/ buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Klasifikasi Tempat Kerja | Jumlah Pekerja/Buruh | Jumlah Petugas P3K |
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | 25-150 | 1 orang |
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | >150 | 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | ≤100 | 1 orang |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | >100 | 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang |
Pengaturan Ketersediaan Petugas P3K
- Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/ buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
- Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/ buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
- Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/ buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Lalu, Apa Saja Tugas Seorang Petugas P3K?
- Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
- Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
- Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
- Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus perusahaan
Pengurus perusahaan wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat.
Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/ buruh yang membutuhkan pertolongan.
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Tidak hanya petugas, fasilitas P3K di tempat kerja juga harus memadai.
Fasilitas P3K meliputi:
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan isi
- Alat evakuasi dan alat transportasid.
- Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
Adapun peralatan khusus sebagaimana yang dimaksud berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008, setiap perusahaan wajib menyediakan kotak P3K yang mudah dijangkau, lengkap, dan sesuai dengan kebutuhan tempat kerja.
Kotak P3K harus berisi peralatan dan obat-obatan dasar yang bisa digunakan untuk memberikan pertolongan pertama diantaranya seperti plester, perban, sarung tangan steril, antiseptik, dan obat penghilang rasa sakit.
Selain itu, peralatan seperti tandu dan AED juga harus tersedia, terutama di tempat kerja dengan risiko tinggi.
Lokasi fasilitas P3K juga tidak kalah penting.
Kotak P3K harus ditempatkan di area yang mudah diakses oleh semua karyawan, seperti dekat ruang kerja, gudang, atau area dengan risiko kecelakaan tinggi.
Setiap karyawan juga harus diberitahu tentang lokasi dan isi kotak P3K, serta cara menggunakannya.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dalam hal:
- mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih
- mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi
Apakah di perusahaan Anda sudah memiliki ruang P3K sendiri?
Ketentuan penyediaan ruang P3K harus memenuhi beberapa persyaratan penting berikut.
1. Lokasi Ruang P3K
- dekat dengan toilet/ kamar mandi
- dekat dengan jalan keluar
- mudah dijangkau dari area kerja
- dekat dengan tempat parkir kendaraan
2. Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya.
3. Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban.
4. Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat.
5. Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- Wastafel dengan air mengalir
- Kertas tissue/lap
- Usungan/tandu
- Bidai/spalk
- Kotak P3K dan isi
- Tempat tidur dengan bantal dan selimut
- Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/ atau kursi roda
- Sabun dan sikat
- Pakaian bersih untuk penolong
- Tempat sampahk. Kursi tunggu bila diperlukan
Pastikan Perusahaan Anda Siap Setiap Saat dalam Kondisi Darurat!
P3K di tempat kerja bukanlah pilihan, tetapi sebuah keharusan.
Dengan memastikan adanya petugas yang terlatih dan fasilitas yang memadai, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan karyawan.
Hal ini tidak hanya penting untuk memenuhi peraturan pemerintah, tetapi juga untuk melindungi aset paling berharga perusahaan—yaitu karyawannya.
Jangan menunggu hingga terlambat.
Mulailah langkah nyata sekarang juga untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan Anda.
Dengan mengikuti pelatihan dan training K3 Umum yang kami tawarkan, Anda tidak hanya akan memenuhi peraturan keselamatan, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan Anda.
Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan sesi pelatihan Anda!